Ilustrasi (ari.rm)
PEKALONGAN - Gadis di bawah umur diperkosa
secara bergilir oleh 10 pemuda yang diketahui masih tetangga sendiri.
Hingga siang tadi polisi berhasil menangkap empat pelaku.
Mereka dibekuk tim Buser Polresta Pekalongan, Jawa Tengah, setelah mendapat laporan dari korban berinisial DKB. Para tersangka yakni WE (17), NK (18), AR (25), dan AP (19), mengaku menggauli korban yang masih duduk di bangku SMP itu secara bergantian pada Rabu 14 Desember malam lalu di sebuah rumah kosong dekat lokasi wisata Pantai Pasir Kencana, Pekalongan.
Meski demikian, di hadapan petugas, para pelaku mengaku melakukan hubungan badan dengan korban atas dasar suka sama suka. Mereka melakukannya secara bergantian setelah mencekoki korban dengan minuman keras. Pada saat kejadian, para pelaku sedang berpesta minuman keras.
Sementara itu Zainal Abidin, orangtua DKB, mengaku tidak terima dengan perlakuan yang menimpa putri sulungnya itu. Zainal berharap seluruh pelaku bisa tertangkap dan dijatuhi hukuman setimpal.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya sebuah alas, satu bantal, satu kaos, dan dua botol bekas minuman keras.
Kabag Humas Polresta Pekalongan Aiptu Purwanto mengatakan pihaknya masih memburu enam pelaku lainnya. Identitas mereka sudah dikantongi petugas.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dan Pelecehan Seksual dengan ancaman 10 tahun penjara. Mereka juga dijerat UU RI Nomor 23/2002 (Perlindungan Anak) yakni Pasal 81.
(Ariyanto.RM)
Mereka dibekuk tim Buser Polresta Pekalongan, Jawa Tengah, setelah mendapat laporan dari korban berinisial DKB. Para tersangka yakni WE (17), NK (18), AR (25), dan AP (19), mengaku menggauli korban yang masih duduk di bangku SMP itu secara bergantian pada Rabu 14 Desember malam lalu di sebuah rumah kosong dekat lokasi wisata Pantai Pasir Kencana, Pekalongan.
Meski demikian, di hadapan petugas, para pelaku mengaku melakukan hubungan badan dengan korban atas dasar suka sama suka. Mereka melakukannya secara bergantian setelah mencekoki korban dengan minuman keras. Pada saat kejadian, para pelaku sedang berpesta minuman keras.
Sementara itu Zainal Abidin, orangtua DKB, mengaku tidak terima dengan perlakuan yang menimpa putri sulungnya itu. Zainal berharap seluruh pelaku bisa tertangkap dan dijatuhi hukuman setimpal.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya sebuah alas, satu bantal, satu kaos, dan dua botol bekas minuman keras.
Kabag Humas Polresta Pekalongan Aiptu Purwanto mengatakan pihaknya masih memburu enam pelaku lainnya. Identitas mereka sudah dikantongi petugas.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dan Pelecehan Seksual dengan ancaman 10 tahun penjara. Mereka juga dijerat UU RI Nomor 23/2002 (Perlindungan Anak) yakni Pasal 81.
(Ariyanto.RM)
No comments:
Post a Comment