Ilustrasi
Pelaku tak lain teman dekat korban Andi alias bejo (25) warga Dusun Tanjung, Getas, Playen. Keduanya diketahui berkenalan lewat jejaring sosial facebook.
Setelah lama berteman di dunia maya, keduanya sepakat untuk melakukan pertemuan langsung pada Sabtu pekan lalu.
“Saat itu saya kepada keluarga pamit pergi ke rumah Meskam tetangga saya. Padahal mau ketemu sama Bejo,” kata Bunga saat melapor ke Polres Gunung Kidul, Senin (14/11/2011).
Bejo yang menjemput bunga dii tempat yang telah dijanjikan kemudian dibawa ke rumahnya. Sesampai di rumah, Bunga sama sekali tidak menaruh curiga.
Bejo mulai menyusut siasat agar bisa melancarkan nafsu bejatnya. Dia merayu Bunga dengan kata-kata manisnya. “Saya jalan ke rumah, saat itu saya takut untuk bercerita dengan keluarga hingga akhirnya saya menceritakan semuanya,”imbuhnya.
Tak lama setelah mendapat laporan, polisi langsung menangkap Bejo. Di hadapan petugas, Bejo mengaku sudah dua kali menyetubuhi Bunga.
”Menurut pengakuan terlapor, itu dilakukan atas dasar suka sama suka,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Gunungkidul, Ngadiranto.
Saat ini, Bejo sudah meringkuk di tahanan Mapolres Gunung Kidul dan dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002. “ Kita masih selidiki, namun memang akan kita kenakan pasal perlindungan anak dan perempuan,”tandas Ngadiranto.
Sementara itu, pada kesempatan berbeda Psikolog RSUD Wonosari Ida Rochmawaty berharap masyarakat tidak menyalahkan situs jejaring sosial facebook.
”Ini hanya salah satu media komunikasi. Peran orang tua untuk mengawasi anak sangat diperlukan,” ulasnya.
Dia menjelaskan kasus pencabulan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak bisa dikategorikan sebagai sexual abuse. "Dalam istilah psikiatri orang dewasa yang mencabuli anak-anak, termasuk kelainan yang disebut pedofilia," jelasnya.
Sampai saat ini, tercatat 53 kasus kekerasan seksual yang menimpa anak dan perempuan terjadi di Gunungkidul.(ARI.RM)
No comments:
Post a Comment