Dua sepasang pelajar Ibnu Rusdil Ibad (18) warga Desa Pongangan,
Kecamatan Manyar Gresik dan Marisa (15) warga Jalan Banjarmasin Perum
Gresik Kota Baru (GKB) melakukan ‘making love’ atau ML di sebuah warnet
(Jazz Net) yang berlokasi di Jalan Arief Rahman Hakim.
Menurut Didik penjaga warnet Jazz
Net, semula dirinya tidak menaruh curiga terhadap dua pasang pelajar
yang masuk bersamaan. Namun, setelah beberapa jam melakukan ‘browsing’
di dunia maya tiba-tiba terdengar suara desahan seperti orang berhubungn intim. Tanpa berpikir banyak, akhirnya kedua pelajar tersebut disita identitasnya dan dilaporkan ke Polres Gresik.
Perisitiwa
tersebut juga menyebabkan ibu kandung Marisa yang bernama Ersia
Yuswanti Fanani tidak terima dengan perlakuan Ibnu Rusdil Ibad teman
dekat anaknya. Bahkan, atas kejadian ini dirinya malah melaporkan ke
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik atas perbuatan
tidak senonoh yang dilakukan Ibnu. “Saya tidak terima anak saya
diperlakukan oleh Ibnu,” katanya, Kamis (23/06/2011).
Kasubag
Humas Polres Gresik Aiptu Saudji membenarkan pihaknya telah menerima
laporan dari ibu kandung Marisa terkait perbuatan asusila.
“Jika
nanti dalam pemeriksaan memang benar ada perbuatan asusila maka
tersangka bisa dijerat pasal 81 ayat 2 atau bisa juga pasal 82 UU nomor
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (beritajatim.com)
No comments:
Post a Comment