Pemerintah
Thailand memberikan peringatan kepada pengguna Facebook di negaranya
agar terhindar dari aksi subversif melawan kerajaan. Dengan memberikan
simbol "like" di Facebook terhadap post yang 'menyerang' posisi atau
status kerajaan, maka Facebookers bisa dijatuhi hukuman yang diatur
berdasarkan hukum lèse-majesté (melecehkan kerajaan).
Seperti dikutip dari Bangkok
Post, Menteri Informasi dan Teknologi Komunikasi Thailand Anudith
Nakornthap mengatakan, orang yang "share" atau "like" post yang dianggap
melecehkan akan dikenai Computer Crime Act.
Walau Facebooker itu hanya
bermaksud memberikan dukungan kepada orang yang mem-posting, atau bahkan
menolak pesan yang di-posting, mereka tetap dianggap sengaja melanggar
hukum.
Anudith kemudian menyarankan
pengguna Facebook di Thailand untuk menghapus semua reaksi dan komentar
di posting terkait. Facebooker juga disarankan untuk melakukan "unlike"
terhadap post terkait penghinaan kerajaan.
"Jika mereka tidak mengapusnya,
mereka akan dikenai pasal melanggar Computer Crime Act dengan tuduhan
secara tidak langsung menyebarkan konten tidak menyenangkan," ucap
Anudith.
Sejak Agustus, kementerian telah
menemukan sejumlah situs yang berisi konten melecehkan kerajaan. Pihak
kementerian juga telah bekerja sama dengan provider internet luar negeri
untuk menghapus dan menutup sejumlah pages di Facebook yang dianggap
tidak layak.
Peringatan ini diberikan dua
hari setelah pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman penjara terhadap
Amphon Tangnopakku (61 tahun) selama 20 tahun, karena mengirim SMS
menghina kerajaan. Amphon mengirim SMS tersebut ke sekretaris pribadi
mantan Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva pada Mei 2010.
Tapi hukuman terhadap Amphon ini
dianggap Asian Human Right Commission melanggar hak asasi manusia.
Menurut AHRC, yang dilakukan Amphon merupakan bentuk kebebasan
berekspresi.
No comments:
Post a Comment